Awal Jabat Gubernur, Abdul Wahid Langsung Ancam Mutasi Kepala UPT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 05 November 2025, 21:21 WIB
Awal Jabat Gubernur, Abdul Wahid Langsung Ancam Mutasi Kepala UPT
Gubernur Riau Abdul Wahid di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 5 November 2025. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Sejak awal menjabat Gubernur Riau pada Februari 2025, Abdul Wahid (AW) sudah mengumpulkan para pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk tegak lurus mengikuti perintahnya dan kepala dinas. Jika tidak nurut, Abdul Wahid mengancam akan melakukan mutasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan sejak awal menjabat gubernur Riau, Abdul Wahid sudah mengumpulkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk Dinas PUPR PKPP.

"Nah saat dikumpulkan itulah yang bersangkutan itu menyampaikan bahwa, mataharinya adalah satu, semua harus tegak lurus pada mataharinya, artinya ada gubernur dan kepala dinas ini adalah kepanjangan tangan dari gubernur,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 5 November 2025.

“Sehingga apapun yang disampaikan kepala dinas itu adalah perintahnya gubernur, disampaikan demikian dan kalau yang tidak ikut atau tidak nurut akan dievaluasi," tambahnya.  

Kalimat evaluasi yang disampaikan Abdul Wahid itu, kata Asep, diartikan oleh para Kepala UPT sebagai ancaman mutasi atau pencopotan jika tidak mengikuti permintaan gubernur dan kepala dinas.

"Jadi sejak awal memang sudah disampaikan seperti itu, nah kemudian di bulan-bulan berikutnya ada lah permintaan-permintaan yang penyampaiannya melalui kepala dinasnya, khusus yang PUPR melalui kepala dinas PUPR," pungkas Asep.

Dari hasil OTT yang berlangsung sejak Senin, 3 November 2025, KPK resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni Abdul Wahid (AW) selaku Gubernur Riau, M Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau, dan Dani M Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau. Ketiganya langsung ditahan sejak Selasa, 4 November 2025 di Rutan KPK.

Dalam perkaranya, KPK mendapatkan informasi bahwa pada Mei 2025 terjadi pertemuan di salah satu kafe di Kota Pekanbaru antara Ferry dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP untuk membahas kesanggupan pemberiaan fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid, yakni sebesar 2,5 persen.

Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar atau terjadi kenaikan Rp106 miliar.

Pada November 2025, tugas pengepul dilakukan Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp1,25 miliar, di antaranya dialirkan untuk Abdul Wahid melalui Arief senilai Rp450 juta, serta diduga mengalir Rp800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid.

Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar. Khusus untuk Abdul Wahid, menerima Rp2,25 miliar.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA