Pengacara Delpedro Kecewa Hakim Tolak Praperadilan Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 27 Oktober 2025, 22:54 WIB
Pengacara Delpedro Kecewa Hakim Tolak Praperadilan Tersangka
Delpedro Marhaen berbincang dengan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Selasa, 9 September 2025. (Foto: Humas Kemenko Kumham dan Imipas)
rmol news logo Penasihat hukum kecewa karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan penetapan tersangka Delpedro Marhaen Rismansyah.

Delpedro yang merupakan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, lembaga swadaya masyarakat yang berfokus pada perlindungan HAM, demokrasi, kebebasan sipil di Indonesia, sebelumnya ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh akhir Agustus lalu.

"Kita sudah mendengar putusan hakim tunggal praperadilan. Tentu kami sangat kecewa dengan hasil putusan ini. Saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa sudah tidak ada tempat bagi para kelompok kritis di negara ini," kata penasihat hukum Delpedro dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) Al Ayyubi Harahap di Jakarta, Senin 27 Oktober 2025.

Ayyubi beranggapan Delpedro dijadikan kambing hitam oleh polisi. Termasuk penetapan tersangka terhadap sejumlah orang lainnya.

"Mereka hanya dijadikan sebagai kambing hitam untuk membenarkan bahwa seolah-olah penanganan terhadap peristiwa kerusuhan di 25 Agustus itu tertangani. Padahal, mereka (polisi) tidak pernah menyentuh, tidak pernah melakukan penegakan hukum kepada siapa sebenarnya pelaku dari kerusuhan itu sendiri," jelas Ayyubi.rmol news logo article
Praperadilan Delpedro Ditolak, Kuasa Hukum Kecewa Putusan Hakim

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistiyanto Rochmad Budiharto menolak permohonan praperadilan tersangka Delpedro Marhaen. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Senin, 27 Oktober 2025.

Hakim menyatakan status tersangka Delpedro di kasus dugaan penghasutan demonstrasi berujung ricuh beberapa waktu lalu sah.

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Sulistiyanto membacakan amar putusan praperadilan nomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Menurut Sulistiyanto, penetapan tersangka dan upaya penggeledahan terhadap Delpedro oleh Polda Metro Jaya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dengan begitu, proses penyidikan kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi dengan tersangka Delpedro tetap berlanjut.rmol news logo article
EDITOR: ADE MULYANA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA