Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Senin 20 Oktober 2025, tim penyidik memanggil Ambar Kurniawan selaku Marketing maskapai Elang Lintas Indonesia sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan.
Selain itu, kata Budi, tim penyidik juga memanggil seorang saksi lainnya, yakni Austikarini Ambarwati selaku wiraswasta.
Pada Rabu 11 Juni 2025, KPK resmi mengumumkan identitas tersangka dalam perkara ini, yakni Dius Enumbi selaku mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua. Dius bersama-sama Lukas Enembe melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,2 triliun.
Uang korupsi itu digunakan salah satunya untuk membeli pesawat pribadi atau private jet yang saat ini keberadaan pesawat itu berada di luar negeri. Pesawat pribadi itu pun diberikan label RDG Airlines. Untuk itu, saksi Gibbrael Isaak akan didalami terkait pembelian private jet dimaksud.
Pada Senin, 14 Agustus 2024, KPK resmi mengumumkan proses penyidikan perkara ini. Perkara ini diduga terkait dengan uang makan Lukas Enembe yang sempat menjadi sorotan karena nilainya mencapai Rp1 miliar per hari.
Dalam perkembangan perkara ini, KPK telah menggeledah kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Papua pada Senin, 4 November 2024. Dari sana, KPK menyita barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik.
BERITA TERKAIT: