Paling disorot adalah penyusutan dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut. Sebelumnya, kasus yang menjerat saudagar minyak Riza Chalid ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp968,5 triliun sebagaimana disampaikan Kapuspenkum Harli Siregar medio Februari 2025.
Namun belakangan, nilai tersebut menyusut. Dalam surat dakwaan mantan Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, kerugian negara menurun jadi Rp285,98 triliun.
"Harusnya Kejaksaan transparan kepada publik asal mula terjadi penyusutan kerugian. Jelaskan latar belakangnya, jangan kemudian Kejagung tidak konsisten dalam pemberantasan korupsi," kata pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah dalam keterangannya, Selasa, 14 Oktober 2025.
Ia menegaskan, Kejagung harus benar-benar menjalankan tugas untuk menegakkan keadilan. Apalagi nilai korupsi yang dilakukan para tersangka sangat fantastis.
Hal ini penting agar lembaga pimpinan ST Burhanuddin ini tidak dianggap tebang pilih.
"Publik mencurigai ada permainan, intervensi di situ. Dugaan saya ada upaya untuk meringankan para tersangka jadi arahnya ke sana," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: