Penelusuran RMOL di website Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikutip Selasa, 14 Oktober 2025, pada periode 2024, kekayaan Bernadeta tercatat mencapai Rp18,84 miliar, setelah dikurangi utang Rp850 juta. Angka ini melampaui total harta Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tercatat sebesar Rp12,07 miliar (tanpa utang).
Mayoritas kekayaan Bernadeta berasal dari aset properti. Bernadeta memiliki 6 bidang tanah dan bangunan senilai Rp10,9 miliar yang tersebar di beberapa lokasi strategis; yaitu di Sleman seluas 1.044/400 meter persegi seharga Rp900 juta yang merupakan hasil warisan. Bangunan seluas 33 meter persegi di Jakarta Timur hasil sendiri seharga Rp200 juta. Lalu tanah dan bangunan seluas 72/72 meter persegi di Kota Depok hasil sendiri seharga Rp200 juta.
Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 120/83 meter persegi di Bogor hasil sendiri seharga Rp1,6 miliar, tanah seluas 305 meter persegi di Bekasi hasil sendiri seharga Rp2,5 miliar, serta tanah dan bangunan seluas 396/410 meter persegi di Jakarta Selatan hasil sendiri seharga Rp5,5 miliar.
Bernadeta juga punya 5 unit kendaraan senilai Rp780 juta, terdiri dari Honda CRV Prestige 1.5 (2018), Honda WR-V (2023), Honda Camry, Toyota Innova G, dan motor Yamaha Fazio. Sedangkan aset lainnya ia memiliki Kas dan Setara Kas sebesar Rp4,35 miliar, ditambah Surat Berharga Rp1,27 miliar, kemudian Harta Bergerak Lainnya Rp1,66 miliar, dan Harta Lainnya Rp720 juta.
Sebaliknya, harta Jaksa Agung ST Burhanuddin terbilang lebih sederhana dalam jumlah aset properti dan kendaraan.
Buhanuddin memiliki Tanah dan Bangunan senilai Rp5,32 miliar, yang berada di Bandung Barat (Rp2,5 miliar) dan Tangerang Selatan (Rp2,82 miliar), dan hanya memiliki 1 unit mobil Toyota Celica tahun 2002 senilai Rp44,28 juta. Burhanuddin juga hanya memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp384.597.033 (Rp384,59 juta, kas dan setara kas sebesar Rp6.322.724.355 (Rp6,32 miliar).
BERITA TERKAIT: