Mutasi tertuang dalam Keputusan Nomor 854 Tahun 2025 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Keputusan ditandatangani Jaksa Agung tanggal 13 Oktober 2025.
Berdasarkan keputusan itu tiga Kajati dimutasi mengisi jabatan yang sama namun bergeser wilayah tugas. Mereka adalah Ketut Sumedana, Siswanto dan Hermon Dekristo.
Ketut Sumedana dimutasi dari Kajati Bali menjadi Kajati Sumatera Selatan. Ketut mengisi jabatan yang ditinggal Yulianto yang dimutasi menjadi Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan pada Kejaksaan Republik Indonesia.
Adapun posisi Kajati Bali kini diisi Chatarina Muliana yang sebelumnya menjabat Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Pembinaan Muda Kejaksaan Agung (Jaksa ditugaskan pada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi).
Kemudian Kajati Jawa Tengah dijabat Siswanto. Dia menggantikan Hendro Dewanto yang berdasarkan surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-77/A/JA/09/2025 tanggal 22 September 2025 dimutasi menjadi Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAMBin). Sementara posisi Kajati Banten kini dijabat Bernadeta Maria Erna Elastiyani yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung.
Terakhir Hermon Dekristo yang pindah posisi dari Kajati Jambi menjadi Kajati Jawa Barat. Hermon menggantikan Katarinda Endang Sarwestri yang pada awal Oktober lalu dilantik Jaksa Agung menjadi Staf Ahli Bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum pada Kejaksaan Agung.
Sementara posisi Kajati Jambi yang ditinggalkan Hermon kini diisi Sugeng Hariadi, jaksa yang namanya melambung karena menjadi salah satu motor utama tim jaksa penuntut umum yang menyeret mantan jenderal polisi Ferdy Sambo ke meja hijau dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua, dan saat menuntut hukuman mati bagi predator seksual Herry Wirawan.
"(Rotasi dan mutasi jabatan) ini dalam rangka penyegaran organisasi juga bagian dari promosi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta.
BERITA TERKAIT: