Ketua Umum KAKI Arifin Nur Cahyo mengatakan, laporan tersebut telah diterima Kejagung pada 22 September 2025. Menurut Arifin, pihaknya menemukan indikasi kuat adanya manipulasi berat paket kargo haji.
Dalam temuan tersebut, kata Arifin, paket dengan berat aktual hingga 3 kilogram dicatat hanya 1 kilogram dalam sistem logistik resmi PT Pos Indonesia.
“Praktik manipulasi ini diduga dilakukan secara masif dan sistematis dengan melibatkan sejumlah petugas kargo haji,” kata Arifin melalui keterangan tertulisnya, Selasa 7 Oktober 2025.
Arifin menilai, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kasus ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi merupakan penyimpangan serius terhadap prinsip akuntabilitas BUMN. Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh,” kata Arifin.
Arifin menambahkan, modus dugaan korupsi ini tidak hanya merugikan PT Pos Indonesia, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Ia meminta Kejagung dan PT Pos Indonesia segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Apabila tidak segera ditindaklanjuti, KAKI akan menggelar aksi unjuk rasa nasional untuk menuntut keadilan dan menekan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” pungkas Arifin.
BERITA TERKAIT: