"Mobil jualan, showroom lah. Itu dibeli sebelum saya jadi anggota DPR," kata dia usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 11 September 2025.
Meski begitu Satori yang merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang terkait dana corporate social resposiblity dari BI dan OJK tidak bisa memastikan berapa jumlah mobil yang telah dibelinya sebelum jadi anggota DPR tapi diangkut oleh KPK.
"Belum saya rinci ya," ujar Satori yang dieriksa 7,5 jam lamanya.
Sebanyak 15 mobil milik Satori disita dalam rangka penyidikan perkara pada Senin hingga Selasa, 1-2 September 2025. Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi di Cirebon, sebagian dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain.
Mobil Satori yang disita yakni tiga unit Toyota Fortuner, dua unit Mitsubishi Pajero, tiga unit Toyota Innova, serta masing-masing satu unit Toyota Yaris, Mitsubishi Xpander, Honda HR-V, dan Toyota Alphard.
Terkait dugaan gratifikasi dan pencucian uang CSR BI dan OJK, KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Heri Gunawan alias Hergun selaku anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Satori selaku anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.
Satori diduga menyelewengkan dana CSR total Rp12,52 miliar terdiri dari Rp6,3 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan PJK, serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lain.
Satori diduga menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi antara lain menjadikannya deposito, membeli tanah, membangun showroom, membeli kendaraan roda dua, serta membeli aset lainnya.
Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya, agar tidak teridentifikasi di rekening koran.
Menurut pengakuan Satori, sebagian besar anggota Komisi XI DPR lainnya juga menerima dana CSR BI dan OJK.
BERITA TERKAIT: