Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, selain staf PBNU, tim penyidik juga memanggil seorang karyawan dari Kementerian Agama (Kemenag). Keduanya dipanggil sebagai saksi.
"Kedua orang yang dipanggil sebagai saksi, yakni Ramadan Harisman selaku PNS Kemenag, dan Syaiful Bahri selaku staf PBNU. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Selasa siang, 9 September 2025.
Selain itu, pada hari ini tim penyidik juga memeriksa pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah selaku pemilik PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour.
Khalid Basalamah sebelumnya juga sudah dimintai keterangan pada saat proses penyelidikan pada Senin, 23 Juni 2025.
Penyidikan perkara kasus dugaan korupsi kuota haji sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Meskipun kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, KPK belum menetapkan adanya tersangka. Sejauh ini, total sudah ada tiga pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK, salah satu yang dicegah adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, seperti kantor Kemenag, rumah pihak terkait, dan salah satu kantor pihak swasta biro perjalanan haji.
BERITA TERKAIT: