Dua kader PAN itu termasuk dari lima anggota DPR yang dinonaktifkan buntut aksi unjuk rasa pada 15-31 Agustus 2025 lalu.
MKD dalam putusannya menyatakan Uya Kuya tidak melanggar etik dan dipulihkan kembali sebagai Anggota DPR. Sedangkan, Eko dinyatakan melanggar etik dan dinonaktifkan dari jabatannya selama 4 bulan.
“PAN itu taat azas, taat aturan, taat hukum. Jadi apapun yang diputuskan oleh MKD tentu adalah keputusan yang kami akan hormati dan kami akan jalankan,” tegas Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 7 November 2025.
Menurut Eddy, putusan MKD DPR tersebut bersifat final dan mengikat sehingga partainya menghormati apapun yang menjadi putusannya.
“Dan itu kan final dan mengikat sehingga kami akan melaksanakan sesuai dengan kutusan yang diberikan oleh MKD,” kata Wakil Ketua MPR ini.
Atas dasar itu, Eddy menegaskan bahwa PAN akan menindaklanjuti hal-hal yang telah diputuskan oleh MKD DPR.
“Yang penting apapun diputuskan kita akan menindaklanjuti sesuai dengan apa yang sudah disampaikan oleh putusan MKD,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: