KPK Masih Dalami Bau Busuk Proyek Jalan Mempawah Era Ria Norsan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 28 Agustus 2025, 21:39 WIB
KPK Masih Dalami Bau Busuk Proyek Jalan Mempawah Era Ria Norsan
Jurubicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah dengan meminta keterangan sejumlah saksi.

Mereka yang diperiksa mulai dari Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan yang merupakan mantan Bupati Mempawah dan mantan Wakil Bupati Mempawah Gusti Ramlana. Terbaru, penyidik memeriksa pensiunan PNS bernama Hasanudin.

"Di antaranya didalami terkait dengan pengusulan anggaran. Karena proyek ini terkait dengan DAK TUD di Kabupaten Mempawah," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025. 

Proyek-proyek yang dikerjakan Pemkab Mempawah di bawah kepemimpinan Ria Norsan kala itu berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Transfer ke Daerah (TUD).

Lanjut Budi, penyidik juga mendalami keterangan para saksi terkait dengan proses dan mekanisme pengadaan proyek di Mempawah.

"Nah kita akan melihat itu pengusulannya seperti apa, mekanismenya pencairan seperti apa, teknis penyusunan awalnya seperti apa, dari HPS awal sampai dengan nanti realisasinya berapa. Nah itu masih terus didalami," terangnya.

Budi mengamini bahwa para saksi yang diperiksa mengetahui ihwal dari praktik rasuah di Dinas PU Pemkab Mempawah tersebut. Khususnya, perihal penganggaran untuk proyek yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp40 miliar tersebut.

"Sehingga memang dibutuhkan keterangan dari pihak-pihak yang juga mengetahui prosesnya, yaitu mantan Bupati Mempawah pada saat era pembangunan, Wakil Bupati dan juga PNS di Kabupaten Mempawah yang memang mengetahui terkait dengan mekanisme penganggaran di Kabupaten Mempawah," pungkas Budi. 

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa Ria Norsan pada Kamis, 21 Agustus 2025. Dalam pemeriksaan selama 12 jam itu, KPK mencecar peran Ria Norsan dalam kasus tersebut. KPK juga telah memeriksa saksi-saksi lain, yakni mantan Wakil Bupati Mempawah Gusti Ramlana. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA