Tiga Orang Jadi Tersangka Korupsi Jalan, Bagaimana Nasib Gubernur Kalbar?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 26 Agustus 2025, 00:01 WIB
Tiga Orang Jadi Tersangka Korupsi Jalan, Bagaimana Nasib Gubernur Kalbar?
Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan. (Foto: Foto Instagram Ria Norsan)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp40 miliar.

Penetapan tersangka itu dilakukan seiring dengan penyidikan intensif yang juga mendalami peran Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan, yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Mempawah saat proyek tersebut bergulir.

Ketiga tersangka yang telah ditetapkan terdiri dari dua unsur penyelenggara negara dan satu pihak swasta.

Berdasarkan informasi, pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Abdurrahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Idi Syafriadi selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan, dan Lutfi Kaharuddin selaku Direktur Utama PT ABP.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka telah dilakukan dan pengumuman resmi mengenai konstruksi perkara secara utuh akan segera disampaikan ke publik.

"Dalam perkara ini KPK juga sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya, dan tentu nanti kami akan update secara lengkap siapa-siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin 25 Agustus 2025.

Kasus ini terkait dugaan korupsi pada proyek peningkatan Jalan Sekabuk-Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran (TA) 2015 yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Meskipun tersangka telah ditetapkan, KPK masih terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk Gubernur Kalbar, Ria Norsan, yang juga telah diperiksa selama 12 jam di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 21 Agustus 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, dugaan korupsi ini terjadi saat Ria Norsan menjabat sebagai Bupati Mempawah periode 2009-2014 dan periode 2014-2018.

Asep menerangkan, pemeriksaan terhadap Ria Norsan bertujuan untuk mendalami ada atau tidaknya kebijakan yang menyimpang selaku kepala daerah saat itu.

"Kan pasti lewat kepala daerah dulu nih, nggak ujug-ujug proyek tanpa sepengetahuan kepala daerah di situ. Kemudian juga kita pasti nyari, apakah ada kebijakan apa atau ada penyimpangan apa," kata Asep, Jumat 22 Agustus 2025.

KPK juga telah memeriksa saksi-saksi lain, termasuk mantan Wakil Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Sejak 25-29 April 2025, KPK telah melakukan penggeledahan terhadap 16 tempat di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak. Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa dokumen serta barang bukti elektronik.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA