Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang dan Kantor Dinas Sosial Kota Palembang.
Kejari mencium dugaan rasuah pada anggaran belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim Dinas Perkimtan Kota Palembang tahun anggaran 2024.
"Terindikasi ada kegiatan fiktif dan kurang volume pengadaan belanja bahan-bahan bangunan Waskim Dinas Perkimtan tahun anggaran 2024. Hal tersebut diduga merugikan keuangan negara," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, Jumat, 22 Agustus 2025.
Dari dua lokasi, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik.
Modus dugaan korupsi terjadi saat nilai kontrak proyek Rp2.556.322.000 itu ada kejanggalan dalam pelaksanaannya. Padahal, dana itu menggunakan dana APBD Kota Palembang tahun 2024 itu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: