Dua Pegawai Setjen MPR Diperiksa Kasus Gratifikasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 19 Agustus 2025, 16:15 WIB
Dua Pegawai Setjen MPR Diperiksa Kasus Gratifikasi
Jurubicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo Karyawan swasta dan PNS Setjen MPR dipanggil tim penyidik KPK dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Setjen MPR.

"Pemeriksaan kedua saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.

Kedua saksi dimaksud adalah karyawan swasta Oki Setiawan dan PNS Rosando.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Sekjen MPR periode 2019-2021, Maruf Cahyono sebagai tersangka gratifikasi pada Kamis, 3 Juli 2025. Maruf diduga menerima gratifikasi mencapai Rp17 miliar dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR.

Selain itu, tim penyidik juga telah mencegah Maruf Cahyono agar tidak bepergian ke luar negeri hingga 10 Desember 2025.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA