"Pemeriksaan kedua saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.
Kedua saksi dimaksud adalah karyawan swasta Oki Setiawan dan PNS Rosando.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Sekjen MPR periode 2019-2021, Maruf Cahyono sebagai tersangka gratifikasi pada Kamis, 3 Juli 2025. Maruf diduga menerima gratifikasi mencapai Rp17 miliar dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR.
Selain itu, tim penyidik juga telah mencegah Maruf Cahyono agar tidak bepergian ke luar negeri hingga 10 Desember 2025.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: