"Pemeriksaan Muri cukup mengejutkan sebab berkaitan dengan kasus korupsi jalan nasional dan jalan provinsi di Sumut yang bukan keahliannya," kata Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Sutrisno Pangaribuan melalui pesan elektronik kepada
RMOL di Jakarta, Jumat malam, 15 Agustus 2025.
Namun, sebut alumni USU ini, pemanggilan oleh KPK sudah tepat jika berkaitan dengan kedekatan Muri dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution. Muri merupakan sahabat sekaligus konsultan politik Bobby.
"Sebab sejumlah proyek kerja sama USU dengan Pemko Medan saat dipimpin Bobby juga dapat dijadikan alasan memanggil Muri. Pembangunan kolam retensi di depan biro rektor USU dan galery UMKM adalah proyek kerjasama Bobby dan Muri," tutur Sutrisno.
Terlepas dari latar belakang dan alasan KPK, pemanggilan dan pemeriksaan Muri dalam perkara korupsi jalan nasional dan provinsi sangat memalukan.
"Sepanjang USU berdiri belum pernah ada Rektor USU yang dipanggil dan diperiksa KPK berkaitan dengan kasus korupsi di luar USU," tukas Sutrisno Pangaribuan.
Kasus korupsi jalan nasional dan jalan provinsi di Sumut memasuki babak baru. Pasca operasi tangkap tangan dan penetapan tersangka oleh KPK pada 26-28 Juni 2025 terhadap Topan Obaja Putra Ginting, KPK terus memanggil dan memeriksa sejumlah nama yang “sering sama” dengan Bobby Nasution.
Semula hanya tersangka Topan yang dikenal sebagai anak emas, bestie, atau 'ketua kelas' di ring satu Bobby yang ditangkap. Namun KPK juga telah memeriksa teman dekat Bobby seperti mantan Bupati Mandailing Natal Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, mantan Sekda, Pj. Walikota, dan Walikota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe, mantan Kapolres Tapanuli Selatan, Kabag Rorena Polda Sumut AKBP Yasir Ahmadi, dan yang terbaru Rektor USU Muryanto Amin.
Pemeriksaan Muri, panggilan Muryanto Amin, dilakukan penyidik KPK di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan, Jumat kemarin.
Terkait kasus ini KPK telah ditetapkan lima orang tersangka. mereka adalah Kadis PUPR Provinsi Sumut Topan Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, serta dua orang swasta atas nama Akhirun Pilang dan Rayhan Dulasmi Piliang.
Dalam kasus ini, Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.
KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.
BERITA TERKAIT: