Kasus CSR BI, Status Rajiv Cs Masih Belum Jelas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 07 Agustus 2025, 18:30 WIB
Kasus CSR BI, Status Rajiv Cs Masih Belum Jelas
Bank Indonesia/Net
rmol news logo Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum mau terbuka mengungkap status anggota DPR dalam perkara korupsi CSR Bank Indonesia (BI) masih menjadi sorotan.

Lembaga antirasuah itu enggan membeberkan ketika disinggung mengenai progres pemeriksaan sosok yang disebut-sebut akan menjadi tersangka pada kasus itu.

Setidaknya, ada tiga nama anggota DPR yang dikaitkan dengan kasus itu. Mereka adalah politisi Partai Nasdem Satori dan Rajiv serta politisi Gerindra Herry Gunawan.

Dari tiga nama itu, dikabarkan dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hanya saja, Jurubicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, perkembangan penanganan perkara masih menunggu waktu untuk diungkap kepada publik.

“Kami akan segera sampaikan update penyidikan perkara ini. Termasuk pihak-pihak yang nanti ditetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.

Kendati begitu, Budi tak merespons ketika disinggung kapan para anggota DPR yang diduga memanfaatkan dana CSR BI tak sesuai peruntukan, segera diperiksa. 

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah tempat.

Selain menggeledah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, KPK juga menggeledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024. Tak ketinggalan, penyidik turut menggeledah kediaman anggota DPR RI Heri Gunawan.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa seorang lainnya, yakni Satori selaku anggota DPR Fraksi Partai Nasdem. Satori telah diperiksa sebanyak empat kali, yakni pada Jumat 27 Desember 2024, Selasa 18 Februari 2025, Senin 21 April 2025, dan Rabu 18 Juni 2025.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA