Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Juli 2025 ini, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang atau long-term loans pada PPT Energy Trading Co.Ltd.
"Dalam perkara tersebut, KPK kemudian melakukan larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang, yaitu MH (PPT ET), MZ (swasta) dan OA (swasta)," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 30 Juli 2025.
Ia menjelaskan, pencegahan kepada tiga orang itu dilakukan berdasarkan surat keputusan pimpinan KPK pada 24 Juli 2025.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," pungkas Budi.
BERITA TERKAIT: