Pemusnahan ini sebagai implementasi UU 35/2009 tentang Narkotika dan Peraturan BNN RI No 1/2022 tentang perubahan atas Peraturan BNN No 5/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional.
Sebanyak 14.038 butir narkotika jenis ekstasi dimusnahkan setelah melalui uji laboratorium oleh tim Puslabfor Mabes Polri.
"Pemusnahan barang bukti narkotika ini komitmen dalam memberantas narkotika di Kota Bekasi. Kami berharap masyarakat dapat mendukung upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin Lumbantoruan.
Pemusnahan ini turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Puslabfor Mabes Polri, serta tokoh agama dan mahasiswa/pelajar.
Proses pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat blender yang aman dan sesuai dengan SOP. Pemusnahan ini juga sekaligus mendukung program asta cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sekaligus upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.
*Kontributor Wilayah Bekasi
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: