Hari ini, tim JPU KPK akan memberikan jawaban atau replik atas nota pembelaan atau pledoi yang sebelumnya disampaikan Hasto pada sidang sebelumnya.
"Kami tim JPU siap membacakan replik atas pledoi pribadi terdakwa maupun tim penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto," kata Jaksa KPK, M Fauji Rahmat kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin pagi, 14 Juli 2025.
Setelah sidang replik, Hasto akan kembali merespons melalui duplik yang direncanakan akan digelar pada Jumat, 18 Juli 2025.
Dalam pledoinya, Hasto meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan. Hasto meyakini, kasusnya tersebut dipengaruhi oleh kepentingan politik.
Sementara itu, tim JPU KPK telah menuntut Hasto dipidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
BERITA TERKAIT: