Demikian disampaikan kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan kepada wartawan usai menghadiri gelar perkara khusus di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu 9 Juli 2025.
"Jadi gelar perkara khusus hari ini sudah selesai dan mengonfirmasi bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri itu sudah sesuai dengan SOP yang seharusnya, jadi
case close," kata Yakup.
Menurut Yakup, dalam proses gelar perkara khusus, kubu Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) termasuk Roy Suryo dan Rismon Sianipar, tidak bisa membuktikan adanya kesalahan pada proses penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Selain itu, kata Yakub, pihak Roy Suryo cs juga tidak menyertakan alat bukti baru atau novum yang dapat menjadi dasar bagi kepolisian untuk menyatakan bahwa ijazah Jokowi palsu.
"Kita tidak melihat lagi ada
chance (kasus dilanjutkan). Mereka tidak berhasil menunjukan dimana cacatnya penyelidikan Bareskrim," kata Yakup.
"Mereka juga tidak berhasil memberikan novum (atau) bukti baru, ini ada bukti baru loh bahwa ada dugaan ijazah palsu sehingga mereka harus berhenti," sambungnya.
Sekadar informasi, proses gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu Jokowi berlangsung sekitar lima jam, dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
BERITA TERKAIT: