KPK Cegah Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono ke Luar Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 04 Juli 2025, 08:31 WIB
KPK Cegah Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono ke Luar Negeri
Mantan Sekjen MPR, Maruf Cahyono
rmol news logo Mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sekjen MPR), Maruf Cahyono dicegah ke luar negeri usai ditetapkan tersangka gratifikasi.

Maruf dicegah selama enam bulan ke depan terhitung mulai 10 Juni 2025 hingga 10 Desember 2025.

"Benar. Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat, 4 Juli 2025.

Maruf resmi menjadi tersangka pada Kamis, 3 Juli 2025 terkait penerimaan gratifikasi pengadaan di MPR.  Maruf diduga menerima gratifikasi Rp17 miliar dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR.

KPK pun sudah mulai memeriksa sejumlah saksi seperti Andi Wirawan selaku wiraswasta dan Jonathan Hartono selaku karyawan swasta pada Rabu, 2 Juli 2025.

Saksi Andi Wirawan mangkir dan meminta penjadwalan ulang. Sedangkan saksi Jonathan dicecar terkait investasi yang dilakukan tersangka.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA