Maruf dicegah selama enam bulan ke depan terhitung mulai 10 Juni 2025 hingga 10 Desember 2025.
"Benar. Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat, 4 Juli 2025.
Maruf resmi menjadi tersangka pada Kamis, 3 Juli 2025 terkait penerimaan gratifikasi pengadaan di MPR. Maruf diduga menerima gratifikasi Rp17 miliar dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR.
KPK pun sudah mulai memeriksa sejumlah saksi seperti Andi Wirawan selaku wiraswasta dan Jonathan Hartono selaku karyawan swasta pada Rabu, 2 Juli 2025.
Saksi Andi Wirawan mangkir dan meminta penjadwalan ulang. Sedangkan saksi Jonathan dicecar terkait investasi yang dilakukan tersangka.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: