Hal itu diungkapkan langsung Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto saat memulai awal persidangan setelah dipersilakan Majelis Hakim untuk menjelaskan teknis pembacaan tuntutan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan, Kamis, 3 Juli 2025.
"Oleh karena surat tuntutan kami sebanyak 1.300 halaman, mohon izin nanti kami tidak bacakan semua, hanya pokok-pokoknya saja, dan dianggap telah dibacakan Yang Mulia," kata Jaksa Wawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis pagi, 3 Juli 2025.
Atas pernyataan tim JPU itu, pihak Penasihat Hukum (PH) terdakwa Hasto menyetujuinya. Setelah itu, Majelis Hakim mempersilakan JPU KPK untuk membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Hasto.
Sebelumnya, Hasto sempat mengenakan rompi oranye tahanan KPK sejak ke luar dari mobil tahanan KPK hingga masuk di ruang persidangan. Namun, saat masuk untuk duduk di kursi pesakitan, Hasto sudah tidak mengenakan rompi oranye lagi, dia mengenakan jasnya.
Penampilan Hasto itu tidak seperti biasanya pada persidangan sebelumnya yang hanya mengenakan kemeja batik atau jas saat masuk ke ruang persidangan.
Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.
Perintangan penyidikan itu dilakukan Hasto dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan KPK kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022.
Selain itu, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK pada saat pemeriksaan sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Perbuatan Hasto itu mengakibatkan penyidikan atas nama tersangka Harun Masiku terhambat.
Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Selanjutnya, Hasto juga didakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.
Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
BERITA TERKAIT: