Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Senin 30 Juni 2025, tim penyidik memanggil 2 orang sebagai saksi untuk tersangka Adji selaku pemilik PT JN.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Senin siang, 30 Juni 2025.
Kedua orang yang dipanggil sebagai saksi, yakni Hely selaku Direktur PT Karya Prima Valasindo, dan Kepala Cabang Bank Panin KCU Senayan, namun tidak disebutkan namanya.
Dalam perkara ini, tim penyidik telah menyelesaikan berkas perkara tiga orang tersangka dari ASDP pada Kamis 12 Juni 2025.
Ketiganya, yakni Dirut ASDP tahun 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP tahun 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP tahun 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi.
Sedangkan seorang tersangka lainnya, yakni Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara baru dilakukan penahan pada Rabu 11 Juni 2025. Namun karena sakit, penahanannya dibantarkan ke Rumah Sakit (RS) Polri untuk mendapatkan perawatan medis.
Atas perhitungan yang dilakukan, transaksi akuisisi PT JN oleh ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp893,16 miliar.
BERITA TERKAIT: