"Penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak, termasuk korporasi sebagai subjek hukum sehingga dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat, 20 Juni 2025.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah melakukan proses hukum terhadap 2 orang yang saat ini masih berlangsung di persidangan. Kedua orang dimaksud, yakni Antonius NS Kosasih selaku Dirut PT Taspen, dan Ekiawan Heri Primaryanto selaku Dirut PT IIM.
"Saat ini sudah menjalani persidangan, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp1 triliun," tutur Budi.
KPK memastikan penetapan tersangka korporasi sudah sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang memberikan rambu-rambu dalam rangka memproses korporasi sebagai subjek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya.
"Untuk itu, KPK berharap semua pihak kooperatif membantu dengan itikad baik. Penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang turut menerima dan menikmati aliran uang dalam perkara ini," pungkas Budi.
BERITA TERKAIT: