Kasus Dana Hibah Jatim

KPK Sita Tanah dan Bangunan Senilai Rp3 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 17 Juni 2025, 11:11 WIB
KPK Sita Tanah dan Bangunan Senilai Rp3 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
rmol news logo Satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran (TA) 2021-2022.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan itu dilakukan terhadap saksi-saksi yang telah diperiksa tim penyidik di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jatim, Senin, 16 Juni 2025.

"Penyidik melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar yang diduga sumber dananya berasal dari hasil tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah Pokmas," kata Budi kepada wartawan, Selasa 17 Juni 2025.

Saksi-saksi yang telah diperiksa, yakni Ahmad Zakki selaku wiraswasta, Kusriyanto selaku swasta, pimpinan PT Maju Global Motor namun tak disebutkan nama saksinya, Faryel Vivaldi selaku karyawan swasta, Saifudin selaku Ketua Yayasan Harakah Annajah Surabaya.

Selanjutnya, pimpinan BCA Finance Surabaya yang juga tak disebutkan nama saksinya, Basori selaku anggota DPRD Kabupaten Nganjuk periode 2019-2024, M. H Rofiq selaku anggota DPRD Jatim, dan Aryo Dwi Wiratno selaku PNS di Dinas Pekerjaan Umum Binamarga Pemprov Jatim.

Para saksi didalami soal pengalokasian dana hibah dan fee yang diminta tersangka, pembelian aset oleh tersangka, permintaan uang oleh tersangka dalam rangka pengajuan dana pokmas, dan proses pengajuan dana Pokmas di DPRD Provinsi Jatim.

Sebelumnya, sejak Senin 14 April 2025 hingga Rabu 16 April 2025, tim penyidik telah menggeledah enam rumah pribadi termasuk rumah anggota DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dan kantor KONI Provinsi Jatim. Dari tujuh tempat itu, tim penyidik mengamankan bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

Pada Jumat 6 September 2024, tim penyidik menggeledah rumah dinas mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar di wilayah Jakarta Selatan. Dari sana, tim penyidik mengamankan uang tunai dan barang bukti elektronik.

Abdul Halim Iskandar sebelumnya juga telah diperiksa tim penyidik pada Kamis 22 Agustus 2024. Dia didalami terkait dengan pengetahuan hibah dana atau dana hibah dari APBD Provinsi Jatim ke Pokmas.

Pada Jumat 12 Juli 2024, KPK resmi mengumumkan pengembangan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan terhadap Sahat Tua Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 dkk oleh KPK pada Desember 2022 lalu ini.

Di mana, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Jumat 5 Juli 2024 dengan menetapkan 21 tersangka. Namun demikian, KPK belum resmi mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, mereka yang telah ditetapkan tersangka, yakni Kusnadi selaku Ketua DPRD Provinsi Jatim dari PDIP periode 2019-2024, Achmad Iskandar selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Demokrat periode 2019-2024, Anwar Sadad selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Gerindra periode 2019-2024, Mahhud selaku anggota DPRD Provinsi Jatim dari PDIP periode 2019-2024.

Selanjutnya, Fauzan Adima selaku Wakil Ketua DPRD Sampang dari Partai Gerindra periode 2019-2024, Jon Junaidi selaku Wakil Ketua DPRD Probolinggo dari Partai Gerindra periode 2019-2024, Abd Muttolib selaku Ketua DPC Partai Gerindra Sampang, Moch Mahrus selaku Bendahara DPC Partai Gerindra Probolinggo.

Kemudian, Achmad Yahya M selaku guru, Bagus Wahyudyono selaku Staf Sekwan DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Sukar selaku kepala desa, serta 10 orang dari pihak swasta, yakni Ahmad Heriyadi, RA Wahid Ruslan, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Ahmad Jailani, Mashudi, A Royan, Wawan Kristiawan, Ahmad Affandy, dan M Fathullah.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA