KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Kabupaten Mempawah Ria Mulyadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 13 Juni 2025, 15:02 WIB
KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Kabupaten Mempawah Ria Mulyadi
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, Ria Mulyadi/Net
rmol news logo Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mempawah, Ria Mulyadi, dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah tahun anggaran (TA) 2015.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Jumat, 13 Juni 2025, tim penyidik memanggil Ria Mulyadi sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Jumat siang, 13 Juni 2025.

Selain itu kata Budi, tim penyidik juga memanggil dua orang saksi lainnya. Yakni Maharta Titi selaku PNS Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan M Nafi selaku PNS Kemenkeu.

Terkait kasus ini, pada 25-29 April 2025, KPK telah melakukan penggeledahan terhadap 16 tempat di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak. Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa dokumen serta barang bukti elektronik.

Dalam perkara baru ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Terdiri dari dua orang penyelenggara negara, dan satu orang dari pihak swasta. Namun, identitas tersangka dan konstruksi perkara belum diungkapkan.rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA