KPK Periksa Seorang Wiraswasta di Kasus Suap Harun Masiku

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 11 Juni 2025, 12:57 WIB
KPK Periksa Seorang Wiraswasta di Kasus Suap Harun Masiku
Buronan KPK, Harun Masiku/Net
rmol news logo Seorang wiraswasta diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terpilih periode 2019-2024.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Rabu, 11 Juni 2025, tim penyidik memanggil satu orang saksi untuk tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Rabu siang, 11 Juni 2025.

Adapun saksi yang dipanggil itu adalah Umar Zed selaku wiraswasta. Belum diketahui apa yang akan didalami tim penyidik kepada saksi dimaksud.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP dan Donny Tri Istiqomah selaku kader PDIP sebagai tersangka. Untuk Hasto, perkaranya saat ini sudah dalam tahap persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Sedangkan Donny masih tahap penyidikan di KPK.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara yang sebelumnya melibatkan Harun Masiku selaku kader PDIP, Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU, Saeful Bahri selaku kader PDIP, dan Agustiani Tio Fridelina selaku kader PDIP yang juga mantan anggota Bawaslu pada 23 Desember 2025. 

Untuk tersangka Harun Masiku hingga kini masih buron. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA