Dugaan ini turut diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mendalami seluruh informasi dari saksi-saksi yang sudah dipanggil dan diperiksa dalam kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker tahun 2020-2023.
"Tentu KPK akan mencermati setiap informasi, keterangan, dan barang bukti yang sudah diperoleh dari serangkaian kegiatan penggeledahan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis, 29 Mei 2025.
KPK juga tengah mendalami rangkaian masuknya TKA di Indonesia melalui pemberian uang kepada pejabat di Kemnaker dan pihak-pihak lainnya.
"Nanti itu akan menjadi petunjuk penyidik dalam mendalami dan menelusuri dari konstruksi perkara ini secara utuh," pungkas Budi.
Sejak Mei 2025 ini, KPK melakukan proses penyidikan dan menetapkan 8 tersangka. Akan tetapi, identitas tersangka belum diumumkan secara resmi oleh KPK.
Para tersangka disebut berhasil mengumpulkan uang mencapai Rp53 miliar dari hasil pemerasan terhadap calon TKA.
BERITA TERKAIT: