KPK Sudah Tetapkan Tersangka Suap TKA di Kemnaker

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 20 Mei 2025, 16:47 WIB
KPK Sudah Tetapkan Tersangka Suap TKA di Kemnaker
Kantor Kementerian Ketenagakerjaan/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tetapkan beberapa orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam perkara baru di Kemnaker ini.

"Sudah (ada tersangka). Tujuh apa delapan ya lupa deh persisnya," kata Fitroh kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa sore, 20 Mei 2025.

Namun demikian, Fitroh belum membeberkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan yang sedang berlangsung di kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Nomor 51, Setiabudi, Jakarta Selatan terkait dengan perkara RPTKA.

"Penggeledahan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan," kata Budi kepada wartawan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA