Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Selasa, 20 Mei 2025, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Siman Bahar dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Rumah Sakit Bethsaida Gading Serpong, Jalan Boulevard Raya Gading Serpong Kav 29 Gading Serpong, Tangerang," kata Budi kepada wartawan, Selasa siang, 20 Mei 2025.
Pemeriksaan dilakukan di rumah sakit lantaran Siman Bahar dalam kondisi sakit. Hal itu juga yang membuat Siman Bahar belum dilakukan penahanan oleh KPK hingga saat ini.
KPK kembali mengumumkan penetapan Siman Bahar sebagai tersangka pada Senin, 5 Juni 2023.
Siman Bahar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021. Namun pada 27 Oktober 2021, penetapan tersangka dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui upaya hukum praperadilan.
Siman Bahar pun telah diperiksa sebagai saksi selama 8 jam di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 4 Mei 2023 dalam kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp100,7 miliar ini.
Namun saat kembali dipanggil untuk diperiksa pada Kamis, 17 Oktober 2024, Siman Bahar mangkir dengan alasan sakit.
Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan seluas 5.000 meter persegi yang digunakan sebagai pabrik beserta alat produksinya di Jawa Timur senilai Rp100 miliar.
BERITA TERKAIT: