Meski Bukan Penyelenggara Negara

APH Tak Dilarang Proses Hukum Direksi-Komisaris BUMN jika Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 06 Mei 2025, 13:37 WIB
APH Tak Dilarang Proses Hukum Direksi-Komisaris BUMN jika Korupsi
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak/RMOL
rmol news logo Meski direksi, komisaris hingga dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan penyelenggara negara, tetapi aparat penegak hukum (APH) tetap bisa memproses hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak merespon soal UU 1/2025 tentang BUMN. Menurutnya, keberadaan UU BUMN tersebut tidak menghalangi atau melarang APH dalam upaya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Karena tidak ada satu pasal pun dalam UU 1/2025 yang melarang APH untuk melakukan proses hukum terhadap organ BUMN (direksi, komisaris dan dewan pengawas) yang melakukan Tipikor," kata Tanak kepada wartawan, Selasa 6 Mei 2025.

Tanak menerangkan, UU BUMN yang terbaru hanya mengatur bahwa organ BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Artinya, organ BUMN tersebut tidak termasuk sebagai subjek hukum dalam pengertian Pasal 1 Ayat 2 dan Pasal 33 UU 31/1999 tentang Tipikor Juncto UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Tipikor.

"Tapi peristiwa hukum yang terkait dengan Tipikor yang terjadi sebelum berlakunya UU 1/2025, masih bisa diproses sesuai ketentuan UU Tipikor," kata Tanak.
 
Tanak menuturkan, jika organ BUMN melakukan perbuatan terindikasi sebagai koruptor, maka dapat diproses menurut UU Tipikor.

"Masyarakat non pegawai penyelenggara negara pun dapat diproses menurut ketentuan UU Tipikor sepanjang perbuatannya memenuhi unsur perbuatan Tipikor," pungkas Tanak.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA