Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mendukung UU Perampasan Aset.
"Saya mendukung pandangan Presiden RI Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto terkait dengan RUU Perampasan Aset," kata Tanak kepada wartawan, Senin 5 Mei 2025.
Tanak meyakini, pengesahan RUU tentang Perampasan Aset dilaksanakan, maka bisa memperkuat kerja KPK.
"Bisa memperkuat kerja KPK sebagai lembaga negara yang diberi tugas dan kewenangan untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, termasuk mengembalikan kerugian keuangan negara (asset recorvery) yang ada pada pelaku tindak pidana korupsi," kata Tanak.
Menurut Tanak, bila RUU Perampasan Aset telah disahkan, maka pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat dari perbuatan pelaku korupsi bisa dilakukan dengan maksimal. Sehingga kerugian keuangan negara dapat pulih kembali dan dapat dipergunakan untuk kepentingan pembangunan negara.
Karena, kata Tanak, dari pengalamannya sebagai Jaksa, pengembalian kerugian keuangan negara melalui UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih belum maksimal dan masih banyak yang belum dapat dikembalikan.
"Sampai dengan saat ini, kerugian keuangan negara yang dituntut berdasarkan UU 3/1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masih banyak yang belum dapat dikembalikan, termasuk saat berlakunya UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Tanak.
BERITA TERKAIT: