Kembali Usut Kasus Suap Izin PLTU di Cirebon, KPK Periksa 2 Orang Saksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 02 Mei 2025, 14:29 WIB
Kembali Usut Kasus Suap Izin PLTU di Cirebon, KPK Periksa 2 Orang Saksi
Ilustrasi logo KPK/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan suap terkait izin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Cirebon yang telah disidik sejak 2019 kembali diusut tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk itu, hari ini, Jumat, 2 Mei 2025, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang sebagai saksi untuk tersangka Herry Jung (HJ) selaku General Manager Hyundai Engineering Construction.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Jumat siang, 2 Mei 2025.

Adapun 2 orang saksi yang diperiksa yakni Teguh Haryono selaku mantan Direktur Corporate Affair PT Cirebon Energi Prasarana, dan Heru Dewanto selaku mantan Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana.

Herry Jung bersama Sutikno (STN) selaku Direktur Utama PT Kings Porperti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya, pada Jumat, 15 November 2019.

KPK menduga, Herry Jung memberikan uang suap sebesar Rp6,04 miliar dari janji awal senilai Rp10 miliar kepada Sunjaya. Uang tersebut diberikan untuk mempermudah perizinan PT Cirebon Energi Prasarana dalam proyek PLTU di Kabupaten Cirebon.

Sedangkan tersangka Sutikno diduga memberikan uang suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan izin PT King Properti. Pemberian uang disetorkan oleh Sutikno melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA