Empat PR Besar Menanti Diselesaikan Kajati Lampung yang Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 21 April 2025, 03:22 WIB
Empat PR Besar Menanti Diselesaikan Kajati Lampung yang Baru
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan/RMOLLampung
rmol news logo Empat kasus besar menjadi Pekerjaan Rumah (PR) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung yang baru, Danang Suryo Wibowo. 

Yaitu kasus PT Lampung Energy Berjaya, KONI Lampung, Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus, dan Bendungan Marga Tiga Lampung Timur. 

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, empat kasus tersebut masih terus berproses dan dilakukan penyelidikan oleh penyidik Pidsus. 

"Dari Aspidsus semua masih berjalan dalam proses semua," kata Ricky Ramadhan melalui pesan WhatsApp kepada RMOLLampung, Minggu (20/4). 

Untuk kasus bendungan Marga Tiga saat ini sedang ditangani penyidik pidsus. 

"Penyidik dari pidsus sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pada pembangunan bendungan margatiga objeknya delapan bidang tanah," kata Ricky Ramadhan.

Kemudian kasus PT LEB juga masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Pidsus dan penyidik Pidsus Kejati Lampung belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. 

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya saat ekpose mengatakan pihaknya telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap mata uang asing 1.483.497,78 dolar AS.

"Penyitaaan mata uang asing itu dilakukan oleh tim penyidik dikarenakan terindikasi adanya penghapusan uang tersebut dalam laporan keuangan yang dilakukan oleh PT. LEB dan tidak tercatat di keuangan PT. LEB," kata Armen, dalam konpres Senin, 9 Desember 2024. 

Selanjutnya kasus KONI Lampung, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka namun belum dilakukan penahanan. 

Dua tersangka itu adalah Frans Nurseto yang merupakan Wakil Ketua Umum KONI Lampung 2019-2023 bidang prestasi, Diktar Litbang dan Sport dan Agus Nompitu selaku Wakil Ketua KONI Lampung periode 2019-2023 bidang perencanaan anggaran dan sumber daya usaha.

Terakhir kasus perjalanan Dinas DPRD Tanggamus, hingga kini penyidik Pidsus belum juga menetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD Tanggamus. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA