Menurut Lalu, Komisi X DPR berencana memanggil pihak kampus, termasuk Rektor UI, untuk dimintai penjelasan dan memastikan penanganan kasus berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Rencana kami sebelum reses akan memanggil Rektor UI dan rektor kampus-kampus yang bermasalah terutama terhadap kekerasan seksual, kekerasan verbal, kekerasan fisik lainnya. Supaya ada efek jera dan tentu sanksi tegas harus diberikan," kata Lalu di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 14 April 2026.
Lalu menilai, persoalan pelecehan seksual di UI mencerminkan lemahnya implementasi aturan di lingkungan kampus.
Lalu menyebut, pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan payung hukum melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang pencegahan tindakan kekerasan yang ada di lingkungan pendidikan terutama di kampus.
Namun, kasus yang terus berulang menunjukkan para pemangku kebijakan belum maksimal menjalankannya.
"Saya tidak mau menyalahkan siapa pun. Semua pemangku kebijakan di bidang pendidikan ini belum betul-betul menerapkan kebijakan ini, sehingga ini terus berulang-ulang,” kata Lalu.
Ia menambahkan, lemahnya penerapan aturan juga terlihat dari belum tegasnya sanksi terhadap pelaku kekerasan, sehingga kasus serupa terus terjadi, bahkan di kampus besar seperti UI.
“Ini di mana-mana terus berulang. Apalagi ini terjadi di kampus yang hari ini merupakan kebanggaan Indonesia,” pungkas Lalu.
BERITA TERKAIT: