Ditetapkan sebagai Tersangka, Empat Hakim dan Satu Panitera Diberhentikan Sementara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 14 April 2025, 17:56 WIB
Ditetapkan sebagai Tersangka, Empat Hakim dan Satu Panitera Diberhentikan Sementara
Jurubicara Mahkamah Agung, Yanto (kiri), dan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi/Net
rmol news logo Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara empat hakim dan satu panitera pengadilan yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap pemberian vonis lepas dalam penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara," kata Jurubicara MA, Yanto, dalam konferensi pers, di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin, 14 April 2025.

Kendati demikian Yanto memastikan MA belum mengusulkan pemecatan penuh terhadap para tersangka. Sebab, MA masih harus menunggu kasusnya dinyatakan terbukti bersalah dan berstatus inkracht.

Di sisi lain, berkaca dari kasus ini Yanto menegaskan pimpinan MA bakal menghormati proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Kejagung.

"Mahkamah Agung sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan di saat Mahkamah Agung sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola dan menjalankan Peradilan untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional," tutur Yanto.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah M Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan, Marcella Santoso selaku pengacara korporasi, Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara, Ariyanto (AR) selaku pengacara, serta tiga hakim PN Jakarta Pusat yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Dalam kasus ini terdapat bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group. Suap ini diterima Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat lewat Wahyu Gunawan yang saat itu menjadi Panitera Muda di PN Jakarta Pusat. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA