KPK Masih Dalami Penggunaan Dana Nonbudgeter dari Markup Iklan bank bjb

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 19 Maret 2025, 13:18 WIB
KPK Masih Dalami Penggunaan Dana Nonbudgeter dari <i>Markup</i> Iklan bank bjb
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami tujuan dana nonbudgeter sehingga terjadi markup iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) tahun 2021-2023.

"Masih didalami ya. Hal-hal tersebut masih didalami. Penyidik tentunya nanti akan memanggil saki-saksi dan akan didalami. Salah satu poin yang didalami adalah penggunaan, sebagaimana tadi sudah disampaikan, dana nonbudgeter tersebut. Untuk apa, ke mana, itu akan didalami, tapi masih berproses," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Rabu, 19 Maret 2025.

Tessa memastikan KP akan mendalami mulai dari pencetus pengumpulan dana nonbudgeter dari markup iklan hingga penggunaan uangnya.

"Iya, mulai dari perencanaan, proses pelaksanaannya, dan untuk apa uang tersebut digunakan, itu nanti akan didalami oleh penyidik," pungkas Tessa.

Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan 5 orang sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 27 Februari 2025, pada Kamis, 13 Maret 2025.

Yakni Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama bank bjb, Widi Hartono selaku Pimpinan Divisi Corsec bank bjb, Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), serta Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

Dalam perkaranya, pada 2021 hingga pertengahan 2023, realisasi belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online, via kerja sama dengan enam agensi yang ditunjuk tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal bank bjb terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

Rinciannya, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB sebesar Rp105 miliar, PT AM sebesar Rp99 miliar, PT CKM sebesar Rp81 miliar, PT BSC sebesar Rp33 miliar, dan PT WSBE sebesar Rp49 miliar.

Selain itu, penunjukan agensi tersebut melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa. Bahkan, pemakaian uang tidak sesuai antara pembayaran yang dilakukan bank bjb ke agensi, dan dari agensi kepada media yang ditempatkan iklan.

Dari Rp409 miliar yang digelontorkan, hanya sekitar Rp100 miliar anggaran yang sesuai pekerjaan yang dilakukan. Sehingga, anggaran yang tidak real setelah dikurangi pajak adalah sebesar Rp222 miliar sebagai kerugian keuangan negara.

Uang markup sebesar Rp222 miliar itu digunakan untuk kebutuhan dana nonbudgeter bank bjb sesuai kesepakatan tersangka Yuddy, Widi, dan para agensi. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA