Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail usai mendampingi Hasto diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Februari 2025.
Maqdir mengatakan, pihaknya siap menghadapi perkara yang menjerat Hasto dengan kepala tegak.
"Tidak ada penyesalan dalam menghadapi perkara ini. Yakinlah bahwa, kita akan bicara tentang kebenaran dan untuk keadilan. Bukan kita akan meminta belas kasihan kepada mantan penguasa, terutama ya Mas Hasto ya itu tidak akan kita lakukan," kata Maqdir kepada wartawan.
Sementara itu, Maqdir menjelaskan, pada pemeriksaan tadi, Hasto menyampaikan kepada penyidik bahwa Hasto pernah marah kepada Saeful Bahri karena meminta uang kepada Harun Masiku untuk proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
"Artinya apa? Ini keterlibatan Mas Hasto terkait dengan dugaan memberikan uang untuk membantu Harun Masiku menyuap, itu tidak ada. Ini satu hal yang pokok sekali. Kemudian yang kedua, juga kita konfirmasi mengenai apa yang mereka sebut dengan obstruction of justice. Mas Hasto sudah menerangkan bukti-bukti, bahwa tidak ada bukti permulaan mengenai tindakan obstruction of justice," pungkas Maqdir.
BERITA TERKAIT: