Pantauan
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Karyoto sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 15.48 WIB. Kedatangan Karyoto ini dikabarkan untuk koordinasi pengamanan di Gedung Merah Putih KPK lantaran ada ratusan massa yang merupakan kader dan simpatisan PDIP menggelar unjuk rasa.
Sebelumnya, Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal sudah terlebih dahulu tiba di Gedung Merah Putih KPK.
Aparat kepolisian pun terus menambah pasukannya. Bahkan, Brimob juga dikerahkan hingga beberapa kendaraan taktis disiagakan di sekitar Gedung Merah Putih KPK.
Hingga pukul 16.25 WIB, Hasto masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Artinya, Hasto sudah diperiksa selama 6 jam sejak pukul 10.11 WIB.
Sementara itu, ratusan massa yang mengenakan seragam hitam dan merah ini masih bertahan di sekitar Gedung Merah Putih KPK. Mereka mengancam akan menggeruduk KPK jika Hasto dipenjarakan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari KPK apakah Hasto akan dilakukan penahanan hari ini atau tidak.
Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Keduanya adalah Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.
KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam HP-nya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.
Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK. Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang juga Ketua DPP PDIP agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 Desember 2024.
BERITA TERKAIT: