Ada tiga terlapor yang diperiksa, yakni atas nama Andy Mulya Halim, Titin, dan Hadi Wahyudi. Mereka adalah rekan bisnis seorang pengusaha yang juga berstatus sebagai pelapor, Tedy Agustiansjah.
"Kasus dilaporkan oleh Farlin Marta yang bertindak untuk seseorang atas nama Tedy Agustiansjah," kata kuasa hukum terlapor, Sujarwo di Polda Metro Jaya, Senin, 17 Februari 2025.
Ia mengaku seluruh terlapor hadir dalam undangan klarifikasi dan dicecar sekitar delapan pertanyaan oleh penyidik. Sujarwo memastikan, kliennya akan memenuhi setiap panggilan penyidik demi mematuhi proses hukum.
Ia pun menegaskan pemeriksaan hari ini kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Sehingga tidak ada hubungannya dengan dugaan mafia tanah di Lampung.
"Ini tipu gelap, soal mafia tanah tidak ada agenda khusus untuk hal seperti itu. Yang dimaksud mafia tanah ini saya enggak tahu ya, ini kan pertanyaan titip ya," terangnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tedy Agustiansjah, Natalia Rusli mengatakan ada dugaan praktik mafia tanah di balik kasus yang dilaporkan kliennya.
Sebab, tanah milik kliennya yang berencana dibangun restoran bebek bernama Tepi Sawah terancam diambil. Natalia pun tidak bakal tinggal diam dan bakal membongkar satu-persatu.
"Kami akan bongkar dugaan mafia tanah di Lampung," tutupnya.
BERITA TERKAIT: