Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan, Budi Sokmo mengatakan, pihaknya secara resmi mengumumkan dan menahan 3 dari 4 orang tersangka dalam perkara ini.
"Pada Kamis 13 Februari 2025, KPK melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap 3 orang mantan Dewan Direksi PT ASDP," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam, 13 Februari 2025.
Ketiga mantan direksi yang ditahan, yakni Ira Puspadewi (IP) selaku Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2017-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC) selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2020-2024, dan Muhammad Yusuf Hadi (MYH) selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2024.
"Ditahan untuk 20 hari ke depan, sampai dengan 4 Maret 2025, di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK," pungkas Budi.
Sedangkan seorang saksi lainnya, yakni Adjie (A) selaku pemilik PT Jembatan Nusantara (JN) belum dilakukan penahanan karena sedang sakit.
BERITA TERKAIT: