![rmol news logo](https://dashboard.rmol.id/assets/images/logo/07461304122020_15x.png)
Meskipun memiliki kewenangan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mempertimbangkan sisi kemanusiaan terkait pencekalan terhadap saksi Agustiani Tio Fridelina dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.
Menurut pakar hukum, Beniharmoni Harefa, pencekalan merupakan kewenangan yang diberikan negara kepada aparat penegak hukumnya termasuk KPK.
"Pencekalan tentunya itu kewenangan yang diberikan negara kepada aparat penegak hukumnya termasuk KPK. Penyidik KPK memiliki kewenangan untuk itu namun tetap dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan," kata Beni dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 9 Februari 2025.
Beni menilai, tim penyidik harus kembali menilai apakah diperlukan untuk memberi izin berobat setelah dicekal. Hal tersebut dianggap tidak termasuk pelanggaran hukum sepanjang dilakukan sesuai dengan hukum acara pidana.
Sebelumnya, Agustiani Tio membuat aduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) karena dicegah KPK sehingga tidak bisa bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu pun dianggap membuat Agustiani Tio tidak bisa berobat ke luar negeri untuk mengobati sakit kankernya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: