Merespons peristiwa tersebut, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia – Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang mendorong organisasi advokat yang menaungi keduanya menggelar sidang etik hingga mengusut kemungkinan terjadinya perbuatan pidana.
"Perbuatan mereka sudah tidak dapat ditolerir. Perbuatan, tingkah laku, sikap dan ucapan beberapa advokat itu telah merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan profesi advokat dan badan peradilan," kata Juniver dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 7 Februari 2025.
Untuk menghindari hal serupa, Juniver mendorong pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) dan Dewan Kehormatan Pusat Bersama (DKPB) untuk menindak para advokat yang tidak menjaga kehormatan profesi.
"Tidak bosan-bosan saya mengimbau untuk segeralah semua organisasi advokat bersatu," lanjutnya.
Juniver mengatakan, DAN telah diusulkan sejak akhir tahun 2024 saat beberapa organisasi advokat dan lembaga masyarakat sipil mendorong Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI (Kemenko Polhukam RI) membahas Rancangan Peraturan Presiden tentang Dewan Advokat Nasional.
"DAN bukan saja telah menjadi kebutuhan, namun keharusan demi menjaga marwah dan martabat advokat sehingga profesi ini kembali dicintai dan berharga di depan penegak hukum dan masyarakat," tandasnya.
BERITA TERKAIT: