Advokat Diusulkan Tak Bisa Dituntut Perdata dan Pidana

Saat Jalankan Tugas Profesi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 24 Maret 2025, 11:53 WIB
Advokat Diusulkan Tak Bisa Dituntut Perdata dan Pidana
Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR/RMOL
rmol news logo Advokat diusulkan agar tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata saat menjalankan tugas-tugas profesinya.

Sebab advokat menjalankan tugas dan fungsi melakukan pembelaan pendampingan orang yang menjalani proses peradilan.

Usulan itu disampaikan pakar hukum Juniver Girsang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Pidana di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 24 Maret 2025. 
 
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun secara pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun luar pengadilan,” ujar Juniver. 

Menurutnya, hal itu penting sekali dimasukkan dalam RUU Hukum Acara Pidana. Sebab, hal ini bagian dari hukum acara itu sendiri. 

“Kalau ada yang mengatakan kan ada di UU Advokat, eh sorry faktanya, faktanya advokat sekarang banyak yang dituntut diminta pertanggungjawaban pada saat mereka melakukan pembelaan profesi,” kata dia. 

Juniver mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah menangani lima orang advokat yang dipidanakan dan digugat secara perdata saat menjalankan tugas-tugas profesinya.  

Mendengar pernyataan Juniver, Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman selaku pimpinan rapat menyambut baik usulan tersebut. 

“Saya pikir kita semua sepakat nih kalau ketentuan ini, bisa disepakati nggak kawan-kawan?” tanya Habiburrokhman.

“Sepakat” sahut peserta rapat. 

“Sepakat ya, langsung bungkus. Jadi kemungkinan enggak akan berubah di pembahasan, kita langsung ikat disitu,” timpal Habiburrokhman.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA