Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.
"Pada 6 Agustus 2024, KPK menetapkan KS (Karna Suswandi) selaku Bupati Situbondo dan EPJ (Eko Prionggo Jati) selaku PPK/Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Januari 2025.
Asep menjelaskan, pada 2021, Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah program PEN yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Pemkab Situbondo tahun 2022. Namun akhirnya pada 2022, Pemkab Situbondo batal menggunakan dana PEN dan kemudian menggunakan dana DAK.
Selanjutnya dalam pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemkab Situbondo tahun 2021-2024, tersangka Karna Suswandi dan Eko Prionggo diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan.
"Tersangka KS meminta 'uang investasi' atau ijon kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan," tutur Asep.
Atas perintah Karna Suswandi kata Asep, Eko Prionggo memerintahkan kepada jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Pemkab Situbondo, sehingga memenangkan rekanan-rekanan yang ditunjuk Karna Suswandi. Setelah rekanan-rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, tersangka Eko melalui bawahannya di Dinas PUPP Pemkab Situbondo meminta “uang fee” sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang didapatkan oleh rekanan-rekanan tersebut.
"Bahwa kemudian tersangka KS menerima pemberian 'uang investasi' atau ijon melalui orang-orang kepercayaannya sekurang-kurangnya sebesar Rp5,575 miliar. Sedangkan tersangka menerima 'uang fee' secara langsung dan melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sekurang-kurangnya sebesar Rp811.362.200," pungkas Asep.
BERITA TERKAIT: