Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sekretaris Gerindra Situbondo Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Karna Suswandi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 04 Februari 2025, 12:47 WIB
Sekretaris Gerindra Situbondo Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Karna Suswandi
Tersangka Karna Suswandi/RMOL
rmol news logo Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Situbondo hingga ibu rumah tangga dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Selasa, 4 Februari 2025, tim penyidik memanggil 9 orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Bondowoso," kata Tessa kepada wartawan, Selasa siang, 4 Februari 2025.

Sembilan orang saksi yang dipanggil itu adalah Agus Yanto selaku PNS, Yossy Sandra Setiawan selaku wiraswasta, Ahmad Abdillah selaku swasta, Ninti atau Hanifah selaku ibu rumah tangga, Ishaq Faraby selaku wiraswasta.

Selanjutnya, Ririk Eko Prasetyo selaku swasta, Andri Setiawan selaku PNS, Pratitis Risal Pandu selaku staf Bina Marga PUPP Pemkab Situbondo, dan Tabrani Budi Hartono selaku Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Situbondo.

Pada Selasa, 21 Januari 2025, KPK resmi mengumumkan dan menahan 2 orang tersangka dalam perkara ini, yaitu Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo dan Eko Prionggo Jati selaku PPK/Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Agustus 2024.

Dalam perkaranya, pada 2021, Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah program PEN yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas PUPP Pemkab Situbondo tahun 2022. Namun akhirnya pada 2022, Pemkab Situbondo batal menggunakan dana PEN dan kemudian menggunakan dana DAK.

Selanjutnya dalam pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemkab Situbondo tahun 2021-2024, Karna dan Eko diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan.

Karna Suswandi meminta "uang investasi" atau ijon kepada calon rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan.

Atas perintah Karna Suswandi, Eko memerintahkan kepada jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Pemkab Situbondo. Sehingga memenangkan rekanan-rekanan yang ditunjuk Karna Suswandi.

Setelah para rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, Eko melalui bawahannya di Dinas PUPP Pemkab Situbondo meminta “uang fee” sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang didapatkan oleh rekanan-rekanan tersebut.

Karna Suswandi menerima pemberian "uang investasi" atau ijon melalui orang-orang kepercayaannya sebesar Rp5,575 miliar. Sedangkan Eko menerima "uang fee" secara langsung dan melalui bawahannya di Dinas PUPP Pemkab Situbondo sebesar Rp811.362.200.rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA