Kuasa hukum Yayasan Wakaf Habib Salim Bin Jindan, Hasan Assegaf mengatakan, laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/170/I/2025/SPKT/Polda Metro Jaya pada Kamis 9 Januari.
"Kami laporkan terkait dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 406 KUHP," kata Hasan melalui keterangan tertulisnya, Jumat 10 Januari 2025.
Hasan mengatakan, sudah beberapa waktu lalu, restoran terkenal itu sedang membangun outlet baru di Jalan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur yang bersebelahan dengan Yayasan Wakaf Habib Salim Bin Jindan.
"Tembok talang air yayasan dibongkar secara sepihak tanpa ada pemberitahuan atau izin dari klien kami. klien kami sudah menegur secara langsung namun tidak diindahkan dan tidak ada itikad baik dari pihak terlapor," kata Hasan.
Akibatnya, lanjut Hasan, tembok dan atap yayasan rusak dan plafon jebol, sehingga setiap kali hujan, air masuk sampai ke dalam yayasan.
"Kondisi ini sangat mengganggu aktivitas pengajian," kata Hasan.
Hasan berharap Polda Metro Jaya bertindak profesional untuk memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan: Artikel di atas sudah ditanggapi oleh pihak PT Richeese Kuliner Indonesia. Tanggapan dapat disimak diklik di sini.
BERITA TERKAIT: