Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Legislator Gerindra Gus Sadad Dicecar KPK soal Korupsi Dana Hibah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 09 Januari 2025, 18:34 WIB
Legislator Gerindra Gus Sadad Dicecar KPK soal Korupsi Dana Hibah
Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad alias Gus Sadad/Net
rmol news logo Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad alias Gus Sadad dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aliran dana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) TA 2021-2022.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, tim penyidik telah memeriksa Gus Sadad di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2025.

"Betul, ini menggali di antaranya terkait dengan aliran dana dan yang lainnya. Tentunya ini merupakan bagian dari konstruksi perkara yang sedang kami tangani, ini kan hibah pokir di Jawa Timur," kata Asep kepada wartawan, Kamis, 9 Januari 2025.

Sementara itu, Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, selain Gus Sadad, tim penyidik juga telah memeriksa Achmad Iskandar selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, dan Kris Susmantoro selaku swasta.

Untuk Achmad Iskandar dan Gus Sadad, didalami soal kepemilikan aset mereka. Sedangkan untuk Kris didalami terkait kepemilikan aset Gus Sadad.

Sedangkan seorang saksi lainnya, yakni Achmad Hadi Fauzan selaku swasta mangkir dari panggilan tim penyidik.

Pada Jumat, 12 Juli 2024, KPK resmi mengumumkan pengembangan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan terhadap Sahat Tua Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 dkk oleh KPK pada Desember 2022 lalu ini.

Di mana, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Jumat, 5 Juli 2024 dengan menetapkan 21 tersangka. Namun demikian, KPK belum resmi mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, mereka yang telah ditetapkan tersangka, yakni Kusnadi selaku Ketua DPRD Provinsi Jatim dari PDIP periode 2019-2024, Achmad Iskandar selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Demokrat periode 2019-2024, Anwar Sadad selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Gerindra periode 2019-2024, Mahhud selaku anggota DPRD Provinsi Jatim dari PDIP periode 2019-2024.

Selanjutnya, Fauzan Adima selaku Wakil Ketua DPRD Sampang dari Partai Gerindra periode 2019-2024, Jon Junaidi selaku Wakil Ketua DPRD Probolinggo dari Partai Gerindra periode 2019-2024, Abd Muttolib selaku Ketua DPC Partai Gerindra Sampang, Moch Mahrus selaku Bendahara DPC Partai Gerindra Probolinggo.

Kemudian, Achmad Yahya M selaku guru, Bagus Wahyudyono selaku Staf Sekwan DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Sukar selaku kepala desa, serta 10 orang dari pihak swasta, yakni Ahmad Heriyadi, RA Wahid Ruslan, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Ahmad Jailani, Mashudi, A Royan, Wawan Kristiawan, Ahmad Affandy, dan M Fathullah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA