Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Sita Rp62 Miliar di Kasus Korupsi PT PP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 03 Januari 2025, 22:28 WIB
KPK Sita Rp62 Miliar di Kasus Korupsi PT PP
Logo PP/Ist
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp62 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (PP) (Persero) Tbk tahun 2022-2023.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tim penyidik telah melakukan penyitaan deposito sebesar Rp22 miliar, dan uang yang ditemukan di dalam brankas sebesar Rp40 miliar.

"Bentuk uangnya apakah rupiah atau valuta asing ini belum tersampaikan dari penyidik kepada saya," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Januari 2025.

Pada Jumat 20 Desember 2024, KPK resmi mengumumkan penyidikan dugaan korupsi di PTPP yang telah dimulai pada 9 Desember 2024 dengan menetapkan 2 orang tersangka yang merugikan keuangan negara sekitar Rp80 miliar.

KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap 2 orang, yakni DM dan HNN agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 11 Desember 2024. Larangan bepergian ke luar negeri itu berdasarkan Surat Keputusan nomor 1637/2024.

Namun demikian, KPK belum merilis secara resmi identitas kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dimaksud.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA