Perkara tersebut mulai dari tingkat penyelidikan hingga peninjauan kembali
"Tindak pidana korupsi, penyelidikan 2.316 perkara, penyidikan 1.589 perkara, penuntutan 2.036 perkara, eksekusi 1.836. Kemudian upaya hukum banding 511 perkara, kasasi 420 perkara, dan PK 59 perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers akhir tahun di kantornya, Selasa, 31 Desember 2024.
Dari perkara yang ditangani, Kejagung mencatat kerugian negara akibat kasus korupsi pada 2024 ini, yakni Rp310 triliun dan USD7,8 juta.
"Total perhitungan kerugian negara Rp310.608.424.224.32 (310 triliun) dan USD7.885.857,36 serta 58,135 kilogram (kg) emas. Ini belom dikonversi dengan harga emas 2018," jelasnya.
Harli pun menjelaskan enam kasus menonjol yang ditangani dengan kerugian negara senilai ratusan triliun.
Pertama, kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 dengan kerugian negara sebesar Rp300.003.263.938.131.
Kasus kedua, perkara korupsi pembangunan KA Besitang-Langsa dengan kerugian negara sekira Rp1 triliun. Kasus ketiga, transaksi emas ilegal di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam sebesar Rp1.073.786.839.584 dan 58,135 kg emas.
Selanjutnya, kasus keempat pengelolaan komoditi emas periode 2010-2022 senilai Rp24.587.229.549,53.
Kelima, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group sebesar Rp4.798.706.951.640,00 dan USD7.885.857,36.
Lalu, terakhir, kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag tahun 2015-2023 sebesar Rp400 miliar.
BERITA TERKAIT: